Kesiapan Seluruh OPD Dalam Menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

banner 120x600
Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman (Dok : Humas Pemkab Blora).

Jateng, Tropongnews.com- Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 65 Miliar dari pemerintah pusat. Meski demikian, efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Arief Rohman, Saat memberikan arahan strategis terkait kebijakan penghematan anggaran, di Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) di Pendopo Rumah Dinasnya, pada Senin (17/2/2025).

“Jadi, Pemkab Blora akan menyikapi dengan strategi yang tepat atas efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dan, kami minta masukan dari OPD terkait hal-hal yang tidak mendesak. Untuk hal-hal yang tidak mendesak akan kita tunda. Saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” ucapnya.

“Kita akan mencari strategi dan alternatif lain seperti contohnya pinjaman. Semua itu agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur tetap dapat ditangani. Jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas,” ucapnya kembali.

Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, yang memimpin rakor. (Dok : Humas Pemkab).

Kesiapan Seluruh OPD Dalam Menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Sementara itu dikesempatan yang sama, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, yang memimpin langsung rakor, mengemukakan, rakor POK, menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat. Karena jika tidak akan berpotensi mempengaruhi predikat WTP kita,” ungkapnya.

Dirinya, juga menegaskan bahwa pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Ia, juga menjelaskan bahwasanya rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” bebernya.

Tak hanya itu, Komang sapaan akrab Sekda Blora ini, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja.

“Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” terangnya.

Namun demikian, lanjutnya kembali bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap beberapa kegiatan. Diantaranya kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah.

“Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas,” tandasnya.

Dan, untuk diketahui bahwa pelaksanaan Inpres akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan.

Sebagai penutup, Sekda Komang mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Serta memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *