Tanpa Permisi Resmi Pemilik Perkarangan Rumah, Di Duga Telkom Blora Terjang Pasal 15 Ayat 1 Dan 2 UU No 36 tentang Telekomunikasi

banner 120x600
Tiang Internet atau wifi, yang diduga milik Telkom, berdiri kokoh di Perkarangan rumah warga. ( Dok : Redaksi).

Jateng, Tropongnews.com- Salah seorang warga diwilayah RT 02/RW 03, Dukuh Gusten, Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merasa kecewa dengan pendirian tiang milik provider jaringan internet atau wifi.

Bagaimana tidak, pasalnya kekecewaan salah seorang warga tersebut lantaran pendirian tiang jaringan internet atau wifi yang di duga milik Telkom, berada di perkarangan rumah, dan tanpa melalui persetujuan resmi. Usut tak usut, lahan yang digunakan tersebut adalah milik keluarga besar Sardji.

Dan, pantauan awak media dilokasi, nampak tiang internet atau wifi ini, berdiri kokoh bersanding dengan tiang listrik milik PLN. Sabtu, (01/03/2025).

Sardji melalui putrinya yunia, menuturkan bahwa dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet, izin merupakan hal wajib sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Sayangnya, pelanggaran aturan ini masih sering terjadi di lapangan. Dan, kenapa saya bisa mengatakan seperti ini ? Karena, perkarangan kami telah digunakan tanpa melalui proses izin resmi,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menceritakan kembali bahwa terkait pemasangan tiang internet atau wifi ini, sempat meminta kejelasan dari orang tua.

Namun, karena keterbatasan komunikasi, serta sebagai orang awam, orang tuanya pun cuma mengiyakan ketika tiba-tiba para petugas serta pekerja memasang tiang. Dan, terkait hal tersebut belum benar-benar ada titik terang izin penggunaan lahan perkarangan.

” Kita ini orang bodoh, tapi kita terus membaca untuk menambah wawasan. Dan, terkait yang kami alami ini prinsip dasar penyelenggara telekomunikasi, seperti salah satu perusahaan penyedia internet, adalah dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik individu untuk tujuan pembangunan, operasional atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan persetujuan pemilik tanah atau bangunan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ungkapnya.

Jika terjadi pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa izin pemilik tanah, lanjutnya kembali, tindakan penyelenggara telekomunikasi tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran atau kelalaian dalam membangun atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi.

“Dan jelas, apabila pemilik lahan mengalami kerugian akibat tindakan ini, mereka berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *